Polisi Serahkan Berkas Febrie dan Don Ritto ke Jampidsus

2 hours ago 1

PERSONEL Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa siang, 14 Juli 2026. Mereka tampak membawa sejumlah koper. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan kedatangan personel kepolisian tersebut.

"Iya, ada rangkaian proses penyerahan administrasi penyidikan kasus tersebut," kata Anang saat dikonfirmasi mengenai proses penyerahan dokumen berkas perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara. Don Ritto kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Adapun polisi belum menahan Febrie. Penyidik juga memutuskan melimpahkan penanganan perkara Febrie ke Jampidsus Kejaksaan Agung, satuan yang sebelumnya dipimpin Febrie.

Don Ritto berprofesi sebagai advokat. Namun, rekam jejaknya sebagai pengacara tidak banyak ditemukan di Google. Pada 2008, ia pernah menjadi kuasa hukum Taswin Zein, terdakwa perkara korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Don Ritto dan Febrie merupakan alumni Universitas Jambi. Media lokal Jambi One melaporkan keduanya tercatat sebagai pengurus Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi pada 2022.

Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia belum dapat memastikan kapan penyidik akan menyerahkan Don Ritto beserta berkas perkaranya kepada kejaksaan. "Yang pasti kami menghormati yang sedang berproses," kata Handika pada Senin, 13 Juli 2026.

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Febrie di Sentul, Bogor; Koin Money Changer di Sentul yang diduga milik Don Ritto; serta kafe d'Clan Signature di Sentul yang dikelola Don Ritto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi administrasi pelimpahan perkara Don Ritto ke kejaksaan. "Nanti akan berproses," ujar Budi pada Senin, 13 Juli 2026.

Vedro Imanuel Girsang dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |