TERSANGKA dari tiga perkara korupsi, Don Ritto alias Idon, buka suara terkait kasus yang tengah menjeratnya. Melalui pengacaranya, Handika Honggowongso, mengklaim Don Ritto bukan pelaku, melainkan korban.
"Karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya power dan juga kemampuan dalam memproses hukum," kata Handika saat ditemui di depan Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Rutan Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Handika menjelaskan, kliennya ibarat pelanduk yang terhimpit di tengah dua gajah yang tengah berkelahi. Menurut Handika, Don Ritto seperti tergencet habis dan tidak bisa membela diri dalam perkara tersebut.
Don Ritto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian dalam tiga perkara korupsi berbeda. Kasus tersebut turut menjerat nama eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Handika menjelaskan, Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer yang digeledah polisi tempo hari memang merupakan milik kliennya. "Keduanya milik Don, itu clear," tutur Handika.
Meski demikian, Handika membantah uang sitaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Menurut Handika, dana miliaran rupiah itu merupakan hasil kerja sama dengan seorang pengusaha untuk pembangunan dermaga.
Handika juga mengklaim, Don Ritto sama sekali tidak berkaitan dengan tiga perkara korupsi yang kini menjerat kliennya itu. "Tidak ada hubungan (dengan korupsi)," ucap Handika.
Menurutnya, kliennya tidak mengetahui urusan suplai batu bara dari perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Febrie. Dia juga mengklaim barang bukti yang disita dari Cafe de’Clan dan Koin Money Changer tidak berhubungan dengan kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Ia juga menyebut kliennya tidak mengenal Tan Kian. Polisi diketahui sempat menggeledah kediaman Tan Kian di Pacific Place dan meminta keterangan dari Tan Kian dalam perkara yang menjerat Febrie dan Don Ritto.
Kepolisian sebelumnya menetapkan Febrie dan seorang advokat bernama Don Ritto sebagai tersangka. "Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor), Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, Sabtu, 11 Juli 2026.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang ditangani kepolisian. Tiga kasus itu adalah korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Menurut Totok, Don Ritto menjadi tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 lalu. Sementara itu, Febrie hingga saat ini masih belum juga ditahan. Belakangan, Polri memutuskan untuk melimpahkan keduanya ke Kejaksaan Agung.

































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















