4 Warga Mesuji Ditangkap Polisi Gara-gara Sembelih Tapir

3 days ago 2

EMPAT warga Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap polisi karena memburu dan menyembelih seekor tapir, hewan yang berstatus terancam punah. Daging tapir itu kemudian dipotong-potong dan dibagikan kepada warga setempat.

Berdasarkan kronologi dari pihak Kepolisian Resor Mesuji, pembunuhan hewan itu terjadi pada Kamis sore, 2 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu seekor tapir sedang berjalan ke tengah Jalan Lintas Timur Sumatera ketika ditemukan oleh warga berinisial S.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tak lama setelahnya, hewan itu berlari ke arah Kawasan Hutan Register 45. Kemudian, tapir itu dikejar oleh tiga warga yaitu S, WS, dan KS. Salah seorang dari mereka yakni WS pun menombak hewan tersebut, untuk kemudian disembelih dagingnya oleh warga lain berinisial T.

“Daging dari hewan dilindungi tersebut dipotong-potong oleh MSR dan dibagikan kepada warga,” kata Kapolres Mesuji Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.

Keempat orang warga itu ditangkap oleh polisi pada hari itu juga, malam hari sekitar pukul 22.55 WIB setelah mendapatkan informasi pembunuhan hewan dilindungi itu. Setelah mendapat informasi, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Tak lama sesudah mengendus keberadaan mereka, polisi bergerak kemudian menangkap empat orang itu di tempat yang terpisah.

Adapun empat tersangka memiliki peran berbeda-beda. WS, 30 tahun, berperan mengejar tapir itu di hutan. Kemudian KS, 50 tahun, menombak tapir tersebut. Tersangka T, 45 tahun, menyembelih hewan itu menggunakan golok milik tersangka MPY, 43 tahun.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yaitu satu rekaman video tapir yang sudah disembelih, satu bilah tombak patah, satu bilah golok, tulang sisa hewan tapir, serta daging dan kulit tapir yang sudah diolah.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan terhadap hewan yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Nabiila

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |