GAPPMI: RI Belum Siap Hadapi Regulasi Anti-deforestasi Eropa

4 days ago 4

GABUNGAN Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menganggap Indonesia belum siap mengadopsi European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Regulasi Anti-deforestasi Uni Eropa. Meski demikian, Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan, sosialisasi kepada pelaku usaha terhadap ketentuan yang akan diberlakukan terus disampaikan.

"Menurut saya kita harus koordinasi pemerintah untuk memperbaiki regulasi dalam negeri supaya kita siap," katanya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Kebijakan EUDR ini mengharuskan operator yang mencakup orang atau badan hukum yang menempatkan produk, harus menerapkan uji tuntas—berupa pengumpulan informasi, penilaian risiko, dan mitigasi risiko—sebelum menempatkan produk di pasar Eropa. Komoditas yang diatur dalam aturan ini di antaranya sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu—beserta produk turunannya.

Kewajiban operator yang hendak ekspor ke Eropa harus memenuhi aspek ketelusuran, legalitas, dan bebas deforestasi. Aturan ini mengharuskan produk yang diperdagangkan dihasilkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan dan keberlanjutan.

Adhi mengatakan pelaku usaha di industri makanan dan minuman akan terus bersiap demi menjaga daya saing di pasar global. "Kita harus mempersiapkan diri terus. Sampai sekarang kita bersiap-siap supaya kita siap," ujarnya.

Melalui Regulation (EU) 2025/2650 yang dipublikasikan Komisi Eropa pada Desember 2025, EUDR kembali ditunda hingga akhir 2026. Tenggat bagi operator besar diundur hingga 30 Desember 2026, sedangkan bagi perseorangan serta usaha mikro dan kecil menjadi 30 Juni 2027. Aturan ini seharusnya berlaku pada 30 Desember 2024, lalu ditunda ke 30 Desember 2025, dan diundur lagi hingga akhir tahun 2026 dan 2027.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Krisdianto, menyampaikan pemerintah Indonesia dan Uni Eropa sempat membahas EUDR pada 4 Juni 2025 di Belgia, sebelum penundaan terakhir. Pemerintah Indonesia menyampaikan pandangan resminya bahwa EUDR ditetapkan secara sepihak tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan negara-negara produsen, serta implikasinya yang bersifat ekstrateritorial.

Kebijakan ini dinilai dapat merugikan lebih dari 8 juta petani kecil di Indonesia, mengganggu rantai pasok, dan menciptakan hambatan baru dalam perdagangan global. Namun pemerintah mengunggulkan sistem pemantauan hutan nasional yang sudah tervalidasi secara nasional pada SIMONTANA (Sistem Monitoring Hutan Nasional) sejak tahun 2000.

"SIMONTANA telah berkontribusi secara signifikan dalam penurunan angka deforestasi dalam dua dekade terakhir," tutur Krisdianto pada Rabu, 11 Juni 2025.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |