Hadapi Sidang Dakwaan, Hery Susanto Minta Maaf dan Doa

1 week ago 17

MANTAN Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, meminta maaf dan memohon doa sesaat sebelum menjalani sidang perdana perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026. Agenda sidang hari ini pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut.

Saat berjalan menuju ruang sidang, Hery yang mengenakan rompi tahanan nomor 18 merah muda menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. “Masya Allah, saya mohon doa dan mohon maaf atas kesalahan yang diperbuat,” kata Hery kepada wartawan, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hery berharap masyarakat juga mengingat hal-hal baik yang pernah ia lakukan selama bertugas di Ombudsman RI. Ia mengklaim selalu melayani pengaduan masyarakat dengan semangat yang dipegangnya selama menjabat.

“Tentu begitu, maka saya mohon doanya juga bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan karena bagaimanapun Ombudsman itu melayani pengaduan masyarakat dan semangatnya itu selalu saya gelorakan, bahwa pengaduan masyarakat itu harus kami layani,” ujar dia sambil menunduk.

Di akhir pernyataannya, Hery kembali menyampaikan permintaan maaf. “Saya ucapkan sekali lagi mohon maaf bila ada kesalahan yang diperbuat dan saya mohon doa bila ada kebaikan yang juga diperbuat. Terima kasih,” kata dia.

Perkara Hery Susanto telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait jual beli laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Jaksa menduga Hery menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia (PT TSHI) untuk memengaruhi isi LHP yang mengoreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tersebut.

PT TSHI sebelumnya mempersoalkan perhitungan PNBP sekitar Rp 130 miliar yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Dalam perkara ini, pemilik PT TSHI, Laode Sinarwan Oda, juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi sebelumnya mengatakan penyidik masih menelusuri dugaan jual beli LHP yang melibatkan perusahaan lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, penyidik mendalami dugaan praktik serupa terhadap sedikitnya 17 perusahaan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |