MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa seluruh warga binaan terkait kasus love scamming. Instruksi itu diberikan menyusul kasus love scamming yang melibatkan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung.
“Terkait kasus love scamming yang melibatkan warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung, kami telah menginstruksikan Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan modus ini ke seluruh warga binaan di lapas maupun rutan,” kata Agus dikutip dari Antara di Bandarlampung, Senin, 11 Mei 2026.
Agus menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila pemeriksaan menemukan indikasi keterlibatan warga binaan maupun petugas dalam kasus tersebut. “Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami melakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” ujar Agus.
Agus juga menegaskan komitmennya untuk memberantas modus love scamming yang melibatkan warga binaan maupun petugas di lingkungan pemasyarakatan. “Maka dalam kasus love scamming di Rutan Kotabumi, kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” kata Agus.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah memeriksa kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi sebagai tindak lanjut laporan love scamming dengan modus pemerasan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,4 miliar. “Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Helfi.
Pilihan Editor: Bagaimana Sebaiknya Mengatur Operasi Rumah Penitipan Anak



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)











