ODITURAT Militer II-07 Jakarta mengungkapkan rencana untuk menambah saksi dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS itu sebelumnya diserang oleh empat orang anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI pada 12 Maret 2026 lalu.
Salah satu perwakilan oditur militer, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, menyatakan pihaknya berencana untuk memanggil dokter yang menangani Andrie Yunus. "Kami masih akan membicarakan ini dengan pimpinan," ucap Iswadi di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Iswadi, pemeriksaan terhadap dokter penting untuk bisa mengetahui kondisi terkini Andrie Yunus setelah menerima serangan air keras. Keterangan dari dokter itu yang kemudian akan dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam menyusun tuntutan.
Iswadi juga ingin melihat langsung kondisi Andrie di RSCM, namun ditolak tim dokter. "Kami dijelaskan panjang lebar mengapa saudara Andrie Yunus tidak bisa dibesuk atau ditengok, jadi kami memahami," ucap Iswadi.
Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap proses hukum secara militer. "Andrie Yunus sejak awal konsisten sampai dengan saat ini menolak," kata perwakilan TAUD, Airlangga Julio.
Selain itu, kata Airlangga, pihaknya juga belum menerima surat panggilan khusus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta atau Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, oditur militer hanya mengirim surat permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Airlangga menilai, situasi ini mengindikasikan bahwa sejak awal aparatur peradilan militer itu tidak mengerti tata cara penegakan hukum yang patut dan berpihak pada korban. "Kami akan tetap dalam situasi seperti ini sesuai dengan aspirasi Andrie," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Fredy Ferdian Isnartanto sempat mempertanyakan upaya oditur militer untuk memanggil Andrie Yunus sebagai saksi dalam persidangan. Fredy mengatakan pengadilan memiliki wewenang menghadirkan Andrie.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)










