SALAH satu terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Jumat, 3 Juli 2026. Secara bergantian majelis hakim membacakan amar putusan mereka. Menjelang pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Wimmy D. Simarmata, meminta terdakwa berdiri.
"Menyatakan Priyo Bagus Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang terdiri dari lima orang, termasuk-anak-anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Wimmy, Jumat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim menuturkan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat serta tidak adanya upaya perdamaian yang konkret dengan keluarga korban selama proses hukum berjalan. Selain itu, perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan paling serius (graviora delicta) karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lansia.
Adapun hal yang meringankan hanyalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami menghormati hukum, tapi tetap hak dari terdakwa adalah melakukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama," tutur Ruslandi.
Ruslandi menilai dakwaan, tuntutan, dan putusan ini tidak sesuai dengan porsi perbuatan terdakwa. Ia juga menyatakan bahwa selama persidangan, kliennya telah bersikap jujur untuk membuat perkara menjadi terang benderang.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan lima orang yang merupakan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu. Selain Priyo Bagus Setiawan, ada Ririn Rifanto. Terhadap Ririn, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis karena proses musyawarah majelis hakim belum selesai. Pembacaan vonis atas nama terdakwa Ririn Rifanto akan digelar pada 8 Juli 2026.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)













