PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi ini, penyidik menangkap Bupati Langkat Syah Afandin. Penangkapan Syah Afandin dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 3 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh mengenai duduk perkara dugaan suap tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” kata Budi.
Secara total, KPK menangkap tujuh orang di tiga tempat berbeda. Ada yang ditangkap di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Syah Afandin ditangkap di rumah pribadinya di Kota Medan.
Selain Bupati, KPK menangkap satu orang ASN di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta. Setelah ditangkap, mereka menjalani pemeriksaan awal di Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Medan.
Profil Syah Afandin
Syah Afandin lahir di Pangkalan Berandan, Sumatera Utara, pada 23 Juni 1966. Afandin meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Medan Area pada 1994.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Itu menjabat sebagai Bupati Langkat sejak 20 Februari 2025 setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat. Sebelum menjadi Bupati, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024.
Di tengah masa jabatannya sebagai Wakil Bupati, Syah Afandin ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Bupati Langkat sejak 20 Januari 2022. Ia menggantikan Terbit Rencana Perangin Angin yang ketika itu ditangkap KPK.
Pada Pemilihan Bupati Langkat 2024 lalu, Afandin maju sebagai calon Bupati Langkat periode 2025-2030. Ia bersama wakilnya Tiorita Br. Surbakti menang dengan meraih 216.918 suara atau 55,37 persen dari total suara sah.
Selain itu, Syah Afandin merupakan adik dari mantan Gubernur Sumatra Utara, Syamsul Arifin. Berdasarkan catatan Tempo, Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan pada Senin, 15 Agustus 2011.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)













