PENASIHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan pajak nol persen saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) berpotensi meningkatkan konsumsi domestik. Aturan yang berlaku sekarang perlu dikaji kembali agar mencerminkan keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.
“Berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengutip data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mencatat 95,45 persen penerima manfaat JHT mendapatkan nol persen pajak saat pencairan. Insentif diberikan karena saldo JHT mereka tidak lebih dari Rp 50 juta.
Persentase klaim tersebut terhitung sejak Januari hingga Mei 2026. Mereka yang mendapatkan insentif sebanyak 1.645.469 orang dari 1.723.910 klaim yang diajukan.
Dari jumlah tersebut, Iqbal menganggap pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. “Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama,” ujarnya.
Menurut dia, JHT merupakan tabungan pekerja yang dikumpulkan dari iuran selama masa kerja. Dana yang terkumpul menjadi penting sebagai penopang keberlangsungan hidup pekerja saat pensiun maupun mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pembebasan pajak atas pencairan JHT, kata Iqbal, tidak semata-mata sebagai berkurangnya penerimaan negara. Dia menilai terdapat efek ekonomi lanjutan yang juga perlu diperhitungkan, seperti biaya pendidikan, kesehatan, modal usaha kecil, bahkan renovasi rumah.
“Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang perempuan melalui akun TikTok @marthatobing8 mengeluhkan potongan pajak JHT-nya mencapai Rp 15 juta. Sebelum pensiun di usia 56 tahun, dia sempat mengambil Rp 3,7 juta dari saldonya. Dia mengkritik jumlah potongan karena saat sosialisasi tidak diberitahukan akan terkena pajak progresif jika mengambil saat masih aktif bekerja.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, mengatakan pencairan JHT saat masih bekerja akan diberlakukan tarif umum Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Aturan dibuat supaya peserta tidak menarik lebih awal dan untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya.
Iuran JHT yang disetorkan setiap bulan pun tidak dikenakan PPh. “Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” tutur Deni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juni 2026.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)













