Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Hari Ini

4 days ago 3

TIGA mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat, 3 Juli 2026. Ketiganya merupakan tersangka penerima suap importasi barang.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; serta eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, Orlando Hamonangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, ketiganya didakwa dengan berkas yang berbeda. Untuk Rizal diregister dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, selanjutnya Sisprian dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dan Orlando nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

“Jumat, 3 Juli 2026, jam 09.00 WIB, agenda pembacaan surat dakwaan, ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali,” tulis informasi dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat dilansir Tempo, Jumat, 3 Juli 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan, ketiga perkara itu akan diadili oleh Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis, Edward Agus dan Nofalinda Arianti masing-masing selaku anggota majelis.

Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tujuh tersangka. Empat orang merupakan penerima suap, sementara tiga lainnya adalah pemberi suap.

Mereka adalah mantan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; serta eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, Orlando Hamonangan; Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo; selaku penerima suap.

Sementara pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, sebagai pemberi suap.

KPK menduga total uang suap dalam perkara tersebut mencapai Rp 61.301.939.000 (Rp 61,3 miliar) dalam bentuk dolar Singapura, selain itu adapula fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 1.845.000.000 (Rp 1,84 miliar). Pemberian suap itu bertujuan untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.

Pemberi suap sudah dituntut

Tiga terdakwa dari pihak pemberi suap, yakni pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, telah lebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiganya tinggal menunggu vonis majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Jumat 10 Juli 2026.

John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara, sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |