Akibat Kabut Asap Karhutla, Kualitas Udara Pekanbaru Anjlok Jadi Sangat Tidak Sehat

1 week ago 6
Akibat Kabut Asap Karhutla, Kualitas Udara Pekanbaru Anjlok Jadi Sangat Tidak Sehat Ilustrasi(MI/Rudi)

KABUT asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Provinsi Riau mengakibatkan kualitas udara di Kota Pekanbaru anjlok hingga pada level Sangat Tidak Sehat dengan tingkat partikulate matter 199.6 mikrogram per meter kubik sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (12/8).

Berdasarkan data kualitas udara yang dilangsir dari situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), posisi tingkat kualitas udara terus berangsur membaik pada pagi hari dan cuaca cerah. Namun masih pada level Tidak Sehat dengan tingkat particulate matter 57 mikrogram per meter kubik pukul 07.00 WIB. 

Adapun kondisi jarak pandang di Kota Pekanbaru pada Rabu (12/8) pagi juga semakin membaik dibandingkan kondisi pada Selasa (11/8) malam, dimana kabut asap tampak cukup pekat dan mulai terasa berbau. Aktivitas masih berjalan normal dan terlihat pengawalan sejumlah petugas kepolisian terhadap pengendara di sekitar Jalan Sudirman ujung dekat Jembatan Siak IV.

Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Sumatra, Ferdian Krisnanto, mengatakan telah terjadi Karhutla di dekat Kota Pekanbaru persisnya di Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (11/8).

“Saat ini status api padam total. Tim Manggala Agni Daops Pekanbaru bersama tim gabungan TNI, Polri, dan Perangkat Desa berhasil melakukan pemadaman,” ungkapnya, Rabu (12/8).

“Yang masih on process, yang perlu penanganan terus Pematang Pudu yang sisi Buluh Apo dan Sungai Guntung,” sambung Ferdian.

Ia menegaskan, pihaknya bersama tim gabungan pemadam darat dan udara helikopter water bombing dengan secepatnya dan sebaik-baiknya melakukan penanganan pemadaman Karhutla di Riau. “Kami akan terus melanjutkan pemadaman sampai benar-benar padam total dan tuntas,” tegasnya.

Sementara Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo Setiyo menyayangkan kelalaian dari pemerintah yang terus mengulangi kesalahan dan seakan membuang-buang uang rakyat dengan terus terjadinya saban tahun Karhutla hingga Bencana Kabut Asap.

“Inilah dampak Bebalnya Pemprov (Pemerintah Provinsi) kita. Padahal sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengendalian Karhutla, tapi tak pernah dijalankan, malah terlalu fokus "Green for Riau" yang tak menyentuh substansi masalah LH (lingkungan hidup) kita,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Perda sudah mengamanatkan pertama, penataan lahan gambut. Dalam perda ini mewajibkan pemerintah daerah melakukan (1) penataan ulang pengelolaan dan pemanfaatan gambut sesuai peruntukan tata ruang wilayah dan provinsi, (2) peninjauan ulang perizinan gambut, (3) menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan gambut.

“Kedua, audit kepatuhan. Setiap pemegang izin wajib melakukan audit kepatuhan ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan setiap dua tahun sekali dengan melibatkan pemerintah daerah, hasil audit kepatuhan disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi publik melalui media cetak dan elektronik,” ujarnya.

Ketiga, kata Okto, pengawasan pemerintah daerah. “Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan, evaluasi dan monitoring terhadap kelengkapan dan kondisi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan terhadap setiap pemegang izin
secara berkala paling sedikit enam bulan sekali dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup,” ungkapnya.

Keempat, tindakan oleh pemda atas pelanggaran berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan termasuk pencemaran lingkungan hidup.

“Pemprov harus mulai fokus penyelamatan dan evakuasi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Ia menegaskan, pelayanan kemanusiaan melalui upaya identifikasi korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, dan rumah sakit yang menjadi rujukan.

Selain itu, penyediaan kebutuhan dasar berupa kebutuhan air bersih dan sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penampungan dan tempat hunian yang layak. Perlindungan terhadap kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, dan pelayanan kesehatan. 

“Kelompok rentan terdiri atas bayi, balita dan anak-anak, ibu yang mengandung atau menyusui, penyandang cacat, orang lanjut usia, dan kelompok masyarakat marjinal. Itu amanat Perda yang sah dan dibuat dengan uang dari rakyat. Sepatutnya Pemprov menjalankan itu semua,” pungkasnya. (Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |