Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan

1 hour ago 1
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Agenda Jawaban Termohon(MI/Muhammad Ghifari A)

KORTAS Tipikor Polri dan para Termohon lainnya menilai sejumlah dalil yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam praperadilan merupakan persoalan pembuktian materiil. Menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui praperadilan.

Hal itu disampaikan perwakilan para Termohon dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktor, dan berimbang,” kata perwakilan Termohon dalam persidangan.

Para Termohon menyebut setidaknya terdapat enam persoalan yang diajukan Febrie dan dinilai masuk ke ranah pembuktian materiil.

Persoalan tersebut meliputi apakah uang dan emas yang ditemukan merupakan hasil tindak pidana, apakah telah terjadi tindak pidana korupsi, serta apakah telah terdapat predicate crime atau tindak pidana asal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Febrie juga dinilai meminta hakim menguji apakah terdapat hubungan antara aset miliknya dengan tindak pidana, apakah keterangan saksi dapat membuktikan adanya pemerasan atau suap, serta apakah unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor maupun Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU telah terpenuhi.

Menurut para Termohon, seluruh persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan alat bukti secara menyeluruh dan tidak dapat diputus hanya melalui mekanisme praperadilan.

“Bahwa oleh karenanya sepanjang permohonan meminta Hakim Praperadilan menyimpulkan bahwa Pemohon tidak melakukan tindak pidana, bahwa aset bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan,” ujarnya.

Atas dasar itu, para Termohon meminta hakim menolak permohonan praperadilan Febrie, khususnya petitum yang dinilai telah melampaui objek yang dapat diuji dalam praperadilan.

“Bahwa dengan demikian petitum angka 7, 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 permohonan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang melampaui objek konkret yang dapat diuji dalam praperadilan,” imbuhnya.

Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia juga menggugat keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri.

Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026. Tim hukumnya menilai proses tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara praperadilan ini, Febrie bertindak sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon. (Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |