Kortas Tipikor Klaim Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Kasus Febrie

2 hours ago 1
Kortas Tipikor Klaim Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Kasus Febrie Sidang Praperadilan Febri Adriansyah Agenda Jawaban ditunggu Termohon(MI/Muhammad Ghifari A)

KORTAS Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan minimal alat bukti. Penyidik mengklaim telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebelum meningkatkan status hukum Febrie.

Hal itu disampaikan perwakilan Kortas Tipikor Polri bersama para termohon lainnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya berstatus sebagai Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon.

Dalam jawaban atas permohonan praperadilan, para termohon menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan tiga ahli. Pemeriksaan tersebut juga didukung barang bukti serta alat bukti surat yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Gelar perkara tersebut dipimpin Kakortas Tipikor Polri.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti,” kata perwakilan termohon dalam persidangan.

Alat bukti tersebut, kata termohon, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta adanya persesuaian antara keterangan para saksi, ahli, dan surat. “Sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Dalam persidangan, Kortas Tipikor juga membeberkan konstruksi perkara yang menjadi dasar penyidikan terhadap Febrie.

Termohon menyebut penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang 2020 hingga 2025.

“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” katanya.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga menduga Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut termohon, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Selain itu berdasarkan hasil penyidikan terdapat pula dugaan bahwa Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” ujarnya.

Para termohon menegaskan proses penetapan tersangka Febrie telah didahului rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dinilai sah.

Namun, dalam sidang tersebut, rincian mengenai modus dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie tidak dibacakan secara keseluruhan. Perwakilan termohon meminta bagian tersebut dianggap telah dibacakan hingga halaman 12.

“Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12, sampai dengan butir F halaman 12,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia juga mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri.

Salah satu tindakan yang digugat adalah penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul yang dilakukan pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Tim hukum Febrie menilai rangkaian tindakan hukum tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Praperadilan tersebut kini menjadi arena bagi kedua pihak untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan terhadap Febrie Adriansyah. (Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |