(MI/Arnoldus)
RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terlibat pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA tersebut adalah KAH, 33, asal Jerman, dan NF, 25, asal Norwegia.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengonfirmasi bahwa proses deportasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan keduanya mencakup tinggal melebihi batas waktu izin (overstay) hingga keterlibatan dalam kasus yang sempat viral di media sosial.
Kasus Viral Salon Kecantikan di Canggu
Salah satu deteni, NF asal Norwegia, menjadi sorotan publik setelah videonya viral saat berselisih di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. NF dilaporkan menolak membayar jasa perawatan alis karena merasa tidak puas dengan hasilnya.
Insiden tersebut sempat memicu adu argumen hingga akhirnya dilakukan mediasi di Polsek Kuta Utara pada Senin, 10 Agustus 2026. Meski kedua belah pihak sepakat berdamai, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa izin tinggal NF telah bermasalah.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik NF habis sejak 7 Juli 2026. Ia dinyatakan overstay selama 34 hari, melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
NF berdalih keterlambatan perpanjangan izin tinggal disebabkan dirinya sempat menjalani perawatan di rumah sakit dan kehabisan dana untuk membayar beban biaya keimigrasian.
WNA Jerman Overstay 84 Hari
Selain NF, Rudenim Denpasar juga memproses pendeportasian KAH, perempuan asal Jerman kelahiran Ansbach. KAH diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah diketahui melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011.
KAH tercatat melampaui batas waktu izin tinggalnya (ITK) selama 84 hari. Kepada petugas, ia mengaku terpaksa overstay karena kehabisan akomodasi dan dana, baik untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket pulang ke negaranya.
Percepatan Deportasi dan Komitmen Hukum
Teguh Mentalyadi menjelaskan bahwa pendetensian dilakukan untuk menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan. Khusus untuk NF, pihak imigrasi akan melakukan percepatan pendeportasian karena adanya pertimbangan medis tertentu.
Catatan Medis: "Khusus untuk saudari NF, terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Kami segera menjadwalkan percepatan pendeportasian dengan dukungan penuh dari pihak keluarga yang memfasilitasi tiket kepulangan," ujar Teguh, Rabu (19/8/2026).
Rudenim Denpasar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum keimigrasian di Bali secara tegas namun tetap humanis. Pihak imigrasi terus berkoordinasi dengan perwakilan negara Jerman dan Norwegia guna memastikan kelancaran dokumen perjalanan kedua WNA tersebut. (I-2)


















































