Bareskrim Gandeng Interpol Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry atas Kasus Pencabulan

1 hour ago 1
Bareskrim Gandeng Interpol Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry  atas Kasus Pencabulan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) menggelar konferensi pers penanganan kasus PPA dan PPO di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).(ANTARA/Laily Rahmawaty.)

DIREKTORAT Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengupayakan pemulangan tersangka dugaan pencabulan, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), ke Indonesia. Langkah pemulangan tokoh agama tersebut ditempuh melalui jalur kerja sama Interpol lantaran Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.

Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa Red Notice terhadap SAM telah diterbitkan oleh Interpol sejak Juli 2026.

"Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Dan telah memohon penerbitan Red Notice ke Interpol pada 9 Juli 2026. Telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM sejak Juli," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

Nurul menjelaskan, penyidik Subdit II terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir serta Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri guna memantau keberadaan dan proses pemulangan SAM. Setelah dipulangkan, penyidik akan memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SAM sempat diperiksa melalui videoconference. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilengkapi dengan tanda tangan basah yang bersangkutan.

Kronologi Kasus

Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami status kewarganegaraan SAM. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto menjelaskan, saat mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), SAM seharusnya melepaskan kewarganegaraan Mesir karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

Namun, penyidik mendapat informasi bahwa hukum Mesir memperbolehkan kewarganegaraan ganda. "Nah ini yang belum bisa dipastikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedubesnya yang ada di Indonesia," tutur Faisal.

Kasus dugaan pencabulan ini ditangani Bareskrim sejak dilaporkan oleh kuasa hukum korban pada 28 November 2025. Terdata sebanyak lima orang korban laki-laki, yang terdiri atas empat anak-anak dan satu orang dewasa.

Tindak pidana tersebut diduga terjadi di sejumlah lokasi, meliputi Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Modus yang digunakan SAM yaitu memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan guru mengaji, serta mengiming-imingi para korban dengan fasilitas kuliah di Mesir.

Penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga hasil pemeriksaan forensik digital pada telepon genggam korban.

Ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026, SAM dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c UU TPKS dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. (Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |