Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) menggelar konferensi pers ungkap kasus TPKS dan TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).(ANTARA/Laily Rahmawaty)
DIREKTORAT Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa lima atlet panjat tebing putri. Kasus ini melibatkan mantan pelatih berinisial HB sebagai tersangka.
Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8), menyampaikan bahwa perkara yang ditangani Subdit I Bidang Perempuan ini dilaporkan sejak 3 Maret 2026 oleh SD selaku kuasa hukum para korban.
"Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul.
Peristiwa TPKS tersebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung. Rentang waktu terjadinya peristiwa tercatat mulai dari 2022 hingga Desember 2025.
"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujar mantan Kabagpenum DivHumas Polri tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi-saksi terkait. Selain itu, lima saksi ahli turut dimintai keterangan, meliputi dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS.
"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat, kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," terang Nurul.
Penyidik menetapkan HB sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, dengan penambahan sepertiga dari ancaman pokok sesuai ketentuan Pasal 15.
Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) resmi dilakukan ke Kejari Kota Bekasi pada 13 Juli 2026. (Ant/P-4)


















































