Kejari Kota Pekalongan menahan empat pejabat dan mantan pejabat PDAM Tirtayasa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan Rp2,7 miliar.(Kejari Pekalongan)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan empat pejabat dan mantan pejabat Perumda PDAM Tirtayasa Kota Pekalongan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022–2023. Keempatnya kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Pekalongan usai diduga merugikan keuangan perusahaan hingga Rp2,7 miliar.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa Muhammad Iqbal, serta tiga pejabat/mantan pejabat lainnya yaitu Teguh Sikas, Sukaryoto, dan Purnomo. Mereka digiring ke rutan usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejari Kota Pekalongan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Selain dugaan pengadaan fiktif, pihak kejaksaan juga mengusut modus lain dalam operasional perusahaan.
"Selain pengadaan fiktif, penyidik saat ini juga mengusut dugaan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional PDAM Tirtayasa," kata Yugo Susandi.
Yugo menambahkan, proses penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak Februari 2024, sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2025. Saat ini, penyidik masih terus mendalami sejumlah pengadaan lain yang berkaitan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka mengungkapkan bahwa barang dan jasa yang dipersoalkan dalam kasus ini meliputi pembelian lampu, kabel, hingga biaya perawatan mesin.
"Klien saya awalnya dipanggil sebagai saksi dan setelah pemeriksaan selesai, statusnya berubah menjadi tersangka dan malam itu juga dilakukan penahanan," ujarnya.
Satu sisi, Direktur Utama Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan yang baru, Muhammad Affan, menyampaikan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat dua pegawainya yang masih aktif tersebut. Meski begitu, ia memastikan operasional dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak akan terganggu.
"Kami pastikan pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya, baik itu untuk sambungan pemasangan baru maupun layanan perbaikan lainnya," tegas Muhammad Affan.
Untuk menjaga fungsi administrasi dan teknis tetap berjalan, manajemen Perumda Tirtayasa telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan para tersangka. Affan menegaskan, pasokan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat harus tetap terjamin.
"Saya menekankan kepada seluruh pegawai untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berjalan," tambahnya. (Z-2)


















































