PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) kembali merencanakan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).(Dok Prodia)
PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) kembali merencanakan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini merupakan kelanjutan dari program buyback yang telah dilaksanakan pada 2025 sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham di tengah kondisi pasar yang masih berfluktuasi signifikan serta memperkuat kepercayaan pemegang saham terhadap fundamental dan prospek jangka panjang Perseroan.
Perseroan menyiapkan dana sebesar-besarnya Rp150 miliar untuk pelaksanaan buyback, termasuk biaya transaksi, yang seluruhnya bersumber dari kas internal Perseroan. Buyback akan dilaksanakan secara bertahap maupun sekaligus melalui BEI sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku. Rencana buyback tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu POJK Nomor 13 Tahun 2023, POJK Nomor 29 Tahun 2023, serta Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.
Sesuai ketentuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan buyback tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perseroan telah menyampaikan rencana tersebut melalui Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham, dan buyback akan dilaksanakan melalui BEI selama paling lama 3 (tiga) bulan, yaitu sejak 20 Agustus 2026 hingga 19 November 2026.
Direktur Utama Perseroan Liana Kuswandi, mengatakan bahwa buyback merupakan bagian dari strategi menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham. "Sebagai perusahaan dengan fundamental yang kuat, kami memandang buyback sebagai langkah strategis untuk menunjukkan keyakinan Perseroan terhadap prospek bisnis jangka panjang Prodia."
Finance & Sustainability Director yang juga merupakan Corporate Secretary Perseroan, Marina Eka Amalia, menambahkan bahwa pelaksanaan buyback dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan Perseroan. "Buyback ini didukung oleh kondisi likuiditas, arus kas, dan fundamental Perseroan yang sehat. Langkah ini juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap kinerja Perseroan yang terus membaik serta prospek pertumbuhan bisnis
ke depan.”
Pendanaan buyback, kata Marina, seluruhnya berasal dari kas internal sehingga tidak mengganggu kegiatan operasional, rencana ekspansi, maupun kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh kewajiban keuangannya. Perseroan tetap berkomitmen menjaga disiplin keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. (X-6)


















































